MAHASISWA KALBAR DI YOGYAKARTA,
SANGAT MENYAYANGKAN KARENA TIDAK BISA MENGGUNAKAN HAK PILIH DENGAN BAIK…..
Kamis,
20 september 2012 merupakan hari penentuan dari seluruh rangkaian acara KPU
pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Masyarakat Kalimantan barat menggunakan
hak pilih mereka untuk menentukan pemimpin daerah yang memang sesuai dengan
keadaan dan kondisi masyarakat sekarang ini. Sebanyak sebanyak 3.377.997
pemilih akan memberikan suara di 11.009 TPS yang tersebar di 1971 Desa, 174
Kecamatan, dan 14 kabupaten/kota di seluruh Kalbar.
Namun,dari
keseluruhan jumlah pemilih tersebut tentunya tidak mutlak berada di dalam
daerah Kalimantan barat. Misalnya,banyak pelajar atau mahasiswa Kalimantan
barat yang sudah terdaftar sebbagai pemilih tetap sedang berada di luar daerah
untuk menyelesaikan studi. Mereka tidak dapat menggunakan hak pilih mereka
karena tidak di fasilitasi dengan baik oleh pemerintah daerah untuk melakukan
pemilihan jarak jauh atau faslitas yang lainnya.
sekitar tujuh ratus mahasiswa Kalimantan barat yang berada di jogja merasa kecewa dengan pemerintah daerah karena kurang kooperatif untuk pemilihan kepala daerah ini. Bukankah 1 hak suara sangat menentukan bagi kelangsungan demokrasi di daerah Kalimantan barat. Di salah satu website KPUD Kalimantan barat yang beralamat http://kalbar.kpu.go.id/ menyebutkan beberapa syarat untuk mendapatkan hak pilih diantaranya:
sekitar tujuh ratus mahasiswa Kalimantan barat yang berada di jogja merasa kecewa dengan pemerintah daerah karena kurang kooperatif untuk pemilihan kepala daerah ini. Bukankah 1 hak suara sangat menentukan bagi kelangsungan demokrasi di daerah Kalimantan barat. Di salah satu website KPUD Kalimantan barat yang beralamat http://kalbar.kpu.go.id/ menyebutkan beberapa syarat untuk mendapatkan hak pilih diantaranya:
“ketentuan menggunakan hak pilih
pada saat hari pemungutan suara dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar
tanggal 20 September 2012, adalah sebagai berikut:
1. Pemilih adalah warga
Kalimantan Barat yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah/pernah kawin.
2. Pemilih sebagaimana dimaksud
poin 1 tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
3. Pemilih pada saat datang ke
TPS membawa kartu pemilih dan surat Pemberitahuan/undangan (Model C-6.
KWK.KPU).”
Dari
syarat-syarat tersebut, tentunya mahasiswa daerah yang berada di Jogjakarta
khususnya sudah Memenuhi syarat yang telah di tentukan. Namun terhambat pada
syarat ketiga karena sedang berada di luar daerah untuk menyelesaikan studi.
Jika di wilayah Yogyakarta yang hanya memiliki luas ¼ dari wilayah Kalimantan
Barat di sediakan satu TPS untuk menggunakan hak suara bagi pelajar/Mahasiswa
yang berada di sini, tentunya sangat membantu suksesnya kegiatan demokrasi
daerah Kalimantan barat yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat setiap lima tahun
sekali.
Sebagai lembaga
yang dipercayai masyarakat untuk mensukeskan sistem demokrasi yang ada di
Indonesia, tentunya KPUD Provinsi Kalbar juga berkewajiban mewadahi hak pilih
masyarakat daerah kalbar baik yang ada di dalam maupun di luar daerah Kalbar. Jika
mahasiswa Kalbar yang menempuh kuliah di Yogyakarta berjumlah 700 mahasiswa,
bagaimana dengan daerah lain? Di seluruh pulau jawa dapat di perkirakan 3000
hak suara di biarkan hilang karena tidak mendapat wadah yang baik dari
pemerintah daerah.
Dengan fenomena
tersebut, mahasiswa yang berada di Yogyakarta berharap Pemerintah daerah
Kalimantan Barat khususnya KPUD Provinsi Kalbar bertindak bijak dan adil dalam
penyaluran hak suara dan berpendapat sesuai dengan falsafah pancasila yang
tertuang dalam sila ke-4 “Kerakyatan Yang
Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang
di dalamnya terkandung hak-hak asasi manusia diantaranya Hak ikut serta
menentukan kebijakan Negara, Hak memilih wakil rakyat, dan hak memilih
presiden.
0 komentar: