• CintA Daerah Ku




    MAHASISWA KALBAR DI YOGYAKARTA, SANGAT MENYAYANGKAN KARENA TIDAK BISA MENGGUNAKAN HAK PILIH DENGAN BAIK…..

    Kamis, 20 september 2012 merupakan hari penentuan dari seluruh rangkaian acara KPU pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Masyarakat Kalimantan barat menggunakan hak pilih mereka untuk menentukan pemimpin daerah yang memang sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat sekarang ini. Sebanyak sebanyak 3.377.997 pemilih akan memberikan suara di 11.009 TPS yang tersebar di 1971 Desa, 174 Kecamatan, dan 14 kabupaten/kota di seluruh Kalbar.
    Namun,dari keseluruhan jumlah pemilih tersebut tentunya tidak mutlak berada di dalam daerah Kalimantan barat. Misalnya,banyak pelajar atau mahasiswa Kalimantan barat yang sudah terdaftar sebbagai pemilih tetap sedang berada di luar daerah untuk menyelesaikan studi. Mereka tidak dapat menggunakan hak pilih mereka karena tidak di fasilitasi dengan baik oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemilihan jarak jauh atau faslitas yang lainnya.
    sekitar tujuh ratus mahasiswa Kalimantan barat yang berada di jogja merasa kecewa dengan pemerintah daerah karena kurang kooperatif untuk pemilihan kepala daerah ini. Bukankah 1 hak suara sangat menentukan bagi kelangsungan demokrasi di daerah Kalimantan barat. Di salah satu website KPUD Kalimantan barat yang beralamat
    http://kalbar.kpu.go.id/ menyebutkan beberapa syarat untuk mendapatkan hak pilih diantaranya:
    “ketentuan menggunakan hak pilih pada saat hari pemungutan suara dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tanggal 20 September 2012, adalah sebagai berikut:
    1. Pemilih adalah warga Kalimantan Barat yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
    2. Pemilih sebagaimana dimaksud poin 1 tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
    3. Pemilih pada saat datang ke TPS membawa kartu pemilih dan surat Pemberitahuan/undangan (Model C-6. KWK.KPU).”
    Dari syarat-syarat tersebut, tentunya mahasiswa daerah yang berada di Jogjakarta khususnya sudah Memenuhi syarat yang telah di tentukan. Namun terhambat pada syarat ketiga karena sedang berada di luar daerah untuk menyelesaikan studi. Jika di wilayah Yogyakarta yang hanya memiliki luas ¼ dari wilayah Kalimantan Barat di sediakan satu TPS untuk menggunakan hak suara bagi pelajar/Mahasiswa yang berada di sini, tentunya sangat membantu suksesnya kegiatan demokrasi daerah Kalimantan barat yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat setiap lima tahun sekali.
    Sebagai lembaga yang dipercayai masyarakat untuk mensukeskan sistem demokrasi yang ada di Indonesia, tentunya KPUD Provinsi Kalbar juga berkewajiban mewadahi hak pilih masyarakat daerah kalbar baik yang ada di dalam maupun di luar daerah Kalbar. Jika mahasiswa Kalbar yang menempuh kuliah di Yogyakarta berjumlah 700 mahasiswa, bagaimana dengan daerah lain? Di seluruh pulau jawa dapat di perkirakan 3000 hak suara di biarkan hilang karena tidak mendapat wadah yang baik dari pemerintah daerah.
    Dengan fenomena tersebut, mahasiswa yang berada di Yogyakarta berharap Pemerintah daerah Kalimantan Barat khususnya KPUD Provinsi Kalbar bertindak bijak dan adil dalam penyaluran hak suara dan berpendapat sesuai dengan falsafah pancasila yang tertuang dalam sila ke-4 “Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” yang di dalamnya terkandung hak-hak asasi manusia diantaranya Hak ikut serta menentukan kebijakan Negara, Hak memilih wakil rakyat, dan hak memilih presiden.

0 komentar:

Posting Komentar